faq1:5k14:68398--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau tnya mengenai PMK 08 thn 2013 utk pengajuan permohonan penghapusan sanksi adm pajak disebutkan bisa melalui online DJP?
Jawaban
WP menanyakan terkait tatacara permohonan engurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara online, hingga saat ini belum ada salurannya untuk permohonan online, bisa diarahkan pengajuan secara langsung ke KPP atau mengirimkan permohonan melalui pos/jasa ekpedisi.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k14/68398--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)