Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Perusahaan kami menerima surat dari KPP untuk dipindahkan ke KPP Madya Tangerang 2, disebutkan bahwa kami selaku perusahaan cabang akan digabung ke perusahaan induk. Namun, saat ini EFaktur perusahaan kami terblokir, jadi bagaimana teknis pelaporan SPT PPN kami ke depannya? Karena juga PPN Masukan Juni sebagian sudah dikreditkan di Efaktur, apakah bisa dikreditkan lagi ke Efaktur perusahaan pusat? 1. Bagaimana lapor untuk masa Juni, 2. Bagaimana cara kompensasi LB masa sebelumnya ( di pusat )
Jawaban
Pasal 5 ayat (4) PER-05 Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat.
Dasar Hukum
–
Editor
NK