User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68392--26-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pak saya mau lapor barusan saya ada bayar pajak untuk PPN tapi terbayarkan dengan NPWP cabang kami, gimana ya solusinya ? karena biasanya kami bayar dan lapor menggunakan NPWP pusat, tapi karena ada kesalahan kami tidak teliti terbayarkan menggunakan NPWP cabang kami

Jawaban

pengajuan Pbk aja

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k14/68392--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)