User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68390--26-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP selaku penerima jasa. Menerima FP dari Lawan transaksi 011. jadi dalam invoice maupun fp tersebut ada jasa atas trucking, handling, x ray, admin fee dan juga transfer data. Apakah seharusnya FP nya menggunakan kode 040/041 karena DPP Nilai Lain?

Jawaban

maksud WP jasa freight forwarding. Jika memenuhi ketentuan jasa freight forwarding yg disebutkan di PMK-121/2015 dan di SE-33/2013 maka menggunakan DPP nilai lain dengan kode faktur 04. Tapi jika tidak memenuhi ketentuan tersebut dan PPN-nya dipungut oleh PKP penyedia jasa maka pakai kode faktur 01.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/68390--26-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1