faq1:5k14:68385--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
email: MUI Prov Sumut menerima dana hibah dari Pemprov Sumut. Atas dana hibah tersebut dilakukan pembelanjaan berupa pembayaran honor juga belanja barang dan jasa. Apakah atas pembelanjaan tsb MUI tetap berkewajiban melakukan pemotongan dan melaporkan pajak sebagaimana bendahara pengeluaran di instansi pemerintah ?
Jawaban
kalau termasuk dalam pengertian instansi pemerintah maka punya kewajiban melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai PMK-231/PMK.03/2019.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/68385--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)