User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68385--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

email: MUI Prov Sumut menerima dana hibah dari Pemprov Sumut. Atas dana hibah tersebut dilakukan pembelanjaan berupa pembayaran honor juga belanja barang dan jasa. Apakah atas pembelanjaan tsb MUI tetap berkewajiban melakukan pemotongan dan melaporkan pajak sebagaimana bendahara pengeluaran di instansi pemerintah ?

Jawaban

kalau termasuk dalam pengertian instansi pemerintah maka punya kewajiban melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai PMK-231/PMK.03/2019.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/68385--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)