User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68382--26-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

~96Q : Marketing kami akan mengadakan program Barter Product dengan Brand PT XXX, dengan Qty yang telah di setujui bersama. Adapun yang mau saya tanyakan di sini adalah terkait ppn atas penyerahan dan perolehan barang tersebut. Karena kami mendapatkan info bahwa barang Brand XX tersebut adalah barang Sample . dimana untuk perolehan ini kami tidak bisa mendapatkan Invoice dan Faktur Pajak karena nilai nya Nol Apakah dengan hal tersebut, maka untuk transaksi barter ini harus kami perlakukan juga

Jawaban

kembalikan ke ketentuan umum. selama yg diserahkan adalah BKP dan termasuk dalam pengertian penyerahan BKP maka harus dipungut PPN. Pasal 1 angka 12 UU PPN “Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan *tukar menukar* barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.”

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k14/68382--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)