User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68377--26-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Siang Bu, sy mau tny waktu beli gandum trs sebelum dipake produksi, ada proses penyaringan biji gandum, atas sisaan biji gandum itu dikumpulin untuk dijual langsung ke customer, Pertanyaanya untuk sisan biji gandum itu dikenakan PPN ga ya bu?

Jawaban

secara ketentuan tidak ada yang mengecualikan gandum sebagai objek PPN, maka harusnya tetap sebagai objek PPN PMK terakhir soal bukan objek pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020, disana tidak menyebutkan soal gandum

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k14/68377--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)