faq1:5k14:68377--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Siang Bu, sy mau tny waktu beli gandum trs sebelum dipake produksi, ada proses penyaringan biji gandum, atas sisaan biji gandum itu dikumpulin untuk dijual langsung ke customer, Pertanyaanya untuk sisan biji gandum itu dikenakan PPN ga ya bu?
Jawaban
secara ketentuan tidak ada yang mengecualikan gandum sebagai objek PPN, maka harusnya tetap sebagai objek PPN PMK terakhir soal bukan objek pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020, disana tidak menyebutkan soal gandum
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k14/68377--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)