User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68370--26-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP ada transaksi dengan bendahara, salah masukin nominal di efaktur, jadinya di e billing salah bayar juga.. itu solusinya gimana mas mba ya? Bisa pakai yg dimasukin di induk 2b itu ga?

Jawaban

Pada saat digali, ternyata nominal di faktur pajak nya juga terdapat kesalahan. Sudah diarahkan untuk membuat FP pengganti, lalu atas kelebihan pemungutan pada saat transaksi bisa diminta melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/68370--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)