faq1:5k14:68370--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP ada transaksi dengan bendahara, salah masukin nominal di efaktur, jadinya di e billing salah bayar juga.. itu solusinya gimana mas mba ya? Bisa pakai yg dimasukin di induk 2b itu ga?
Jawaban
Pada saat digali, ternyata nominal di faktur pajak nya juga terdapat kesalahan. Sudah diarahkan untuk membuat FP pengganti, lalu atas kelebihan pemungutan pada saat transaksi bisa diminta melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k14/68370--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)