faq1:5k14:68369--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#10Q siang min, mau tanya dong untuk pemesanan pekerjaan pada siplah bulan juli tapi baru dibayarkan pekerjaannya bulan agustus jadi pembuatan fakturnya masuk ke bulan agustus min? Atau bagaimana? Mohon informasinya?
Jawaban
#10A: menurutku perlu digali dulu sih mas ini maksud dia siplah itu apa dan transaksinya seperti apa. Aku nemu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) itu sistem elektronik dari kemendikbud untuk pengadaan oleh satdik. jadi ada kemungkinan ini transaksi antara Wapu instansi pemerintah dengan rekanan. kalo memang termasuk transaksi yg PPN nya dipungut WAPU instansi pemerintah, rekanan harus membuat faktur pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k14/68369--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)