faq1:5k14:68362--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Siang, kak, mau tanya kalau penandatangan SPT boleh tidak org yang tidak punya NPWP? ada peraturannya kah?
Jawaban
SPT WP Badan, untuk tahunan dan masa. Secara ketentuan, Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 28 tahun 2007. Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Kecuali dikuasakan, nanti mengacu ke Pasal 4 ayat (3)-nya. Secara ketentuan memang tidak disebutkan wajib memiliki NPWP, namun ada aplikasi yang menolak jika diinput NPWP 000, misalnya eSPT 1771. Terkait hal tersebut, disarankan untuk pengurus lain yang melakukan penandatanganan SPT-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k14/68362--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)