User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68358--26-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apabila ada PT A di Jakarta melakukan usaha pemasokan dan instalasi sparepart untuk luar daerah (beda wilayah kerja KPP). Di luar daerah tersebut terdapat karyawan PT A untuk melakukan instalasi. Apakah atas kegiatan instalasi di luar daerah tersebut PT A diwajibkan untuk mempunyai Kantor Cabang dan karenanya memerlukan NPWP Kantor Cabang? Karena hingga saat ini PT A tidak memiliki kantor cabang dan setiap pembayaran yang dilakukan langsung melalui Kantor PT A di Jakarta.

Jawaban

sesuaikan PER 04/ 2020.. apakah di luar daerah tersebut ada kegiatan usaha? bisa dibaca pengertian NPWP cabang di Pasal 1 angka 14.. kemudian Pasal 3 ayat 1 dan 2..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k14/68358--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)