faq1:5k14:68358--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila ada PT A di Jakarta melakukan usaha pemasokan dan instalasi sparepart untuk luar daerah (beda wilayah kerja KPP). Di luar daerah tersebut terdapat karyawan PT A untuk melakukan instalasi. Apakah atas kegiatan instalasi di luar daerah tersebut PT A diwajibkan untuk mempunyai Kantor Cabang dan karenanya memerlukan NPWP Kantor Cabang? Karena hingga saat ini PT A tidak memiliki kantor cabang dan setiap pembayaran yang dilakukan langsung melalui Kantor PT A di Jakarta.
Jawaban
sesuaikan PER 04/ 2020.. apakah di luar daerah tersebut ada kegiatan usaha? bisa dibaca pengertian NPWP cabang di Pasal 1 angka 14.. kemudian Pasal 3 ayat 1 dan 2..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k14/68358--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)