faq1:5k14:68353--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tapi penjual adalah OP non NPWP bagaimana cara membuat billingnya ya mas/mba?
Jawaban
pengalihan diatas 60jt, tidak termasuk dalam pengecualian yang terdapat dalam pasal 6 pp 34/2016. sesuai pasal 8 ayat pmk 261/2016 Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang pen
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k14/68353--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)