User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68353--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tapi penjual adalah OP non NPWP bagaimana cara membuat billingnya ya mas/mba?

Jawaban

pengalihan diatas 60jt, tidak termasuk dalam pengecualian yang terdapat dalam pasal 6 pp 34/2016. sesuai pasal 8 ayat pmk 261/2016 Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang pen

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k14/68353--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)