Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kemarin saya telah meanyakan untuk penggunakan P3B. saya memiliki lawan transaksi yang berkedudukan di US. biasanya kami melakukan transaksi pembayaran ditujukan ke rekening US mereka. akan tetapi karena ada kebijakan baru, pembayaran transaksi dibayrakan ke rekening mereka yang berkedudukan di dublin irlandia. berdasarkan info dari ibu geswid, saya tetap dapat menggunakan P3B untuk memotong pph 26 lawan transaksi saya karena kedudukan lawan transaksi saya berada di US, meskipun pembayarannya tr
Jawaban
boleh pakai ketentuan UU PPh Pasal 26 aja ya. Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wa
Dasar Hukum
–
Editor
MR