User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68328--26-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Bertanya mengenai PPN atas penyerahan jasa audit dari Daerah Pabean ke Kawasan Perdaganan Bebas Bintan. saya merefer PMK 171 2017 pasal 5 7 dan 9. apakah itu merupakan juklak terakhir? adakah juklak berupa SE? berdasarkan PMK 171 tersebut apakah jasa audit termasuk sebagai JKP tertentu yang tidak dipungut PPN? Apabila betul transaksi tersebut tidak dipungut PPN, apakah ada syarat lain yang harus dipenuhi agar tidak dipungut PPN? Misal harus ada dokumen tertentu misal dari otorita Kawasan Bebas t

Jawaban

jadi ketentuan kawasan bebas masih pake PMK-171/2017 yang sudah diubah dengan PMK 41/2018, tapi untuk kriteria JKP Tertentunya mengacu ke PMK-32/2019, jika jasa yang dimaksud ada di PMK-32/2019, maka bisa mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut dalam hal kasusnya pemasukan JKP dai TLDDP ke Kawasan Bebas

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/68328--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)