User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68326--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya mba/mas, WP terkendala mengisi kode objek pajak saat akan mmbuat ebupot PPh 23. Apakah kita bisa menginfokan kode objek pajaknya? Transaksinya atas sewa kendaraan. Terimakasih????

Jawaban

Sampaikan sesuai lampiran PER-04/PJ/2017. Kode objek pajak PPh Pasal 23 untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh adalah 24-100-02.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/68326--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)