faq1:5k14:68326--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya mba/mas, WP terkendala mengisi kode objek pajak saat akan mmbuat ebupot PPh 23. Apakah kita bisa menginfokan kode objek pajaknya? Transaksinya atas sewa kendaraan. Terimakasih????
Jawaban
Sampaikan sesuai lampiran PER-04/PJ/2017. Kode objek pajak PPh Pasal 23 untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh adalah 24-100-02.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k14/68326--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)