User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68321--26-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembuatan faktur pajak oleh wp op yang menjual tanah dan bangunan

Jawaban

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Pasal 1 angka 14 UU Nomor 42 TAHUN 2009 [7/26, 10:18] aree: YANG WAJIB MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP Pengusaha yang melakukan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k14/68321--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)