faq1:5k14:68313--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
terkait proses penghapusan NPWP karena badan akan di likuidasi, apakah akan ada proses pemeriksaan lapangan?
Jawaban
Pasal 37 ayat 1 PER-04/PJ/2020 Berdasarkan permohonaan penghapusan NPWP yang telah diberikan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a atau BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/68313--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)