Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya hanya ingin menanyakan 1 hal sebagai berikut : PT Tahta Samudra Hindia bergerak di bidang usaha Penangkapan Ikan, Kapal milik sendiri dengan jenis Kapal Motor dengan berat kotor kurang lebih 150 GT. Yang ingin saya tanyakan untuk kepentingan Penyusutan, Kapal tersebut termasuk Golongan 2 atau atau Golongan 3 di dalam PMK 96 Tahun 2009? Terlampir SIPI dari kapal terkait yang saya tanyakan.
Jawaban
Uda, buat tau nilai DWTnya ini bisa dicek di ship particular. Ship Particular adalah dokumen yang berisi rincian data kapal mulai dari data pendaftaran kapal, stuktur bangunan kapal, jenis dan kekuatan mesin, sampai dengan kelengkapan kapal. Pada umumnya Ship Particular di cetak dengan selembar kertas atau lebih besar dan di pasang di anjungan maupun di Engine Room. Karena untuk pengusutan berdasarkan ketentuan batasannya dengan nilai DWT
Dasar Hukum
–
Editor
MDR