faq1:5k14:68306--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
106Q: fp double, customer minta di batalkan salah satunya, tp kata supplier mereka masuk kawasan berikat sehingga tidak dapat melakukan pembatalan faktur, apakah ada aturan terkait? Izin bertanya mas/mba
Jawaban
#106A Pasal 15 ayat (4) dan (5) PER-24/PJ/2012, sepanjang belum diperiksa harusnya masih bisa pembatalan FP
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k14/68306--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)