User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68306--26-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

106Q: fp double, customer minta di batalkan salah satunya, tp kata supplier mereka masuk kawasan berikat sehingga tidak dapat melakukan pembatalan faktur, apakah ada aturan terkait? Izin bertanya mas/mba

Jawaban

#106A Pasal 15 ayat (4) dan (5) PER-24/PJ/2012, sepanjang belum diperiksa harusnya masih bisa pembatalan FP

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k14/68306--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)