User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68297--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Jika dalam satu Faktur Pajak terdapat 2 item keterangan yaitu 1. atas Barang dan atas Jasa 1. Barang Nilai Rp 500.000 2. Jasa Nilai Rp 200.000 DPP dalam Faktur Pajak Rp 700.000 Lalu yg saya mau tanya kan untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa nya itu dipotong dari Nilai Jasa Rp 200.000 atau Nilai DPP Rp 700.000 ? Mas/mba mau mastiin kalo kek gitu PPh 23 atas jasanya dpp 200 rb atau ga ya?”

Jawaban

pemotongan pph pasal 23 atas jasanya saja.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k14/68297--26-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1