User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68293--26-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“Bersama ini saya ingin menanyakan perihal PIB Waktu kami melakukan impor, dianggap barang tidak sesuai dg ketentuan, sehingga barang import tolak dirjen bea dan cukai untuk di reexport. Namun kami punya ppn yang bisa dikreditkan, secara pembukuan perusahaan, apakah saya mengakui pembelian dan mengkreditkan ppn impor, serta mengakui export barang reexport berdasarkan PEB,, padahal barang yang saya kirim adalah barang yang tertolak bukan saya jualan, atau retur pembelian, atau saya hanya mengakui

Jawaban

Untuk pertanyaan apakah bisa dikreditkan atau tidak, kita kembalikan ke penyerahan yg terutang PPN. sepanjang WP memiliki dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak, dia bisa mengkreditkan pm yg dimiliki. kalo masalah pengakuan pembelian itu issue di akuntansi nya, kita tidak mengatur asalkan dicatat sesuai ketentuan akuntansi yg berlaku.. tapi, untuk masalah transaksi yg kena PPN dikembalikan lagi tentang penyerahan BKP/JKP.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k14/68293--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)