User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68291--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Syarat untuk mendapat SKB harus meminta persetujuan nilai sisa buku dahulu, sedangkan utk minta persetujuan tersebut harus dibuat akte penggabungan dahulu. Artinya, sudah terjadi pengalihan tanah dan/atau bangunan baru dimintakan SKB-nya. Apabila pengalihan dalam rangka penggabungan tsb dimintakan SKB, apakah SKB-nya bisa tetap berlaku?

Jawaban

SKB secara umum mulai berlaku sejak tgl diterbitkan (tidak berlaku mundur). Kemudian, di PMK 34/2016 pasal 7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak, dan peralihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak atau hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (3), kecuali permohonan s

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k14/68291--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)