User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68289--26-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah transaksi terkait pembayaran akomodasi/tagihan hotel di luar negeri dikenakan VAT offshore dan PPh 26?

Jawaban

Untuk PPN dikembalikan ke ketentuan soal pemanfaatan JKP/BKPTB dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sesuai SE-147/PJ/2010. Kalo gak masuk ke ketentuannya, berarti tidak terutang PPN. Untuk PPh disampaikan normatif aja PPh Pasal 26. kalo masuk berarti bisa dipotong PPh 26 atau kalo ada DGT bisa menggunakan tax treaty

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k14/68289--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)