faq1:5k14:68281--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah ketika omlibuslaw ditetapkan pembetulan bisa dilakukan walaupun sudah diperiksa?
Jawaban
pasal 8 ayat (1) UU KUP di UU 11 2020 masih sama kok klausulnya Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k14/68281--26-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1