User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68281--26-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apakah ketika omlibuslaw ditetapkan pembetulan bisa dilakukan walaupun sudah diperiksa?

Jawaban

pasal 8 ayat (1) UU KUP di UU 11 2020 masih sama kok klausulnya Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k14/68281--26-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1