faq1:5k14:68280--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau bertanya terkait transaki Jasa reparasi dengan WP Badan di Jerman. WP Badan dijerman bs memberikan COR dan dokumen Form DGT.(tidak ada BUT).“ Kak ini nanti masuk ke artikel 7 laba usaha (0%) atau artikel 12 terkait imbalan jasa teknik sebesar 7,5% ya?
Jawaban
Dijelaskan secara normatif sesuai pengertian di pasal 12 dan pasal 7 P3B Indo-Jerman, jika wp ragu menentukan bisa minta penegasan KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k14/68280--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)