Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. Terkait pengalihan saham pengurus perusahaan PT. A yang tidak diperdagangkan dibursa. Pengurus perusahaan adalah: - Tn. B memiliki lembar saham sebanyak 65 lembar @2.000.000 = 130.000.000,- - Tn. C memiliki lembar saham sebanyak 20 lembar @2.000.000 = 40.000.000,- - Tn. D memiliki lembar saham sebanyak 15 lembar @2.000.000 = 30.000.000,- Modal Usaha Saham perusahaan PT. A, telah disetor penuh sebanyak 100 lembar (100%). Ada transaksi, Pengalihan saham pengurus Tn. B kepada Tn. C, Tn.
Jawaban
Tentukan dulu ada hubungan istimewa atau tidak, hubungan istimewa lihat disini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1648. WP harusnya menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika ada hubungan istimewa. 1. Konsekuensi utk PT A paling berubah struktur modalnya saja, krn gak ada unsur pemotongan. (asumsi pemilik saham semuanya SPDN) 2. Jika dipengaruhi hubungan istimewa seharusnya menerapkan prinsip kewajaran (Arm's length principle/ALP), berarti dilihat kembali harga wajar
Dasar Hukum
–
Editor
AN