faq1:5k14:68276--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
aturan perihal tidak adanya kewajiban penyetoran PPh 25 dari Wajib pajak yang hanya memiliki 2 atau lebih penghasilan yang berasal dari gaji dimana ya mas/mba?
Jawaban
ketentuan pengecualian pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 diatur di Pasal 18 PMK-243/PMK.03/2014
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/68276--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)