User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68274--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP PP 23 punya bukti potong PPh 23, apakah bisa jadi kredit pajak?

Jawaban

Bupot PPh 23-nya ternyata karena ada kesalahan pemotongan, seharusnya dipotong pph final 4(2) atas peredaran bruto tertentu. Maka tidak bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/68274--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)