faq1:5k14:68265--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
e-bupot pph 23. Apakah spt yang sudah diposting belom lapor bisa dihapus? Dan apakah bupot yang sudah yang double input bisa dihapus?
Jawaban
saat ini WP sedang membuat SPT pembetulan. untuk bukti potong yg double dan sudah diposting tdk bisa dihapus. ikuti tata cara di konsep hapus bukti potong
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/68265--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)