User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68265--26-juli-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

e-bupot pph 23. Apakah spt yang sudah diposting belom lapor bisa dihapus? Dan apakah bupot yang sudah yang double input bisa dihapus?

Jawaban

saat ini WP sedang membuat SPT pembetulan. untuk bukti potong yg double dan sudah diposting tdk bisa dihapus. ikuti tata cara di konsep hapus bukti potong

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/68265--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)