User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68261--26-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya dari WP Masa Kreasi dengan klu real estate, apakah terdampak KEP 116 stdd KEP 176? Kantor pusat ada di KPP madya 2 jakarta, terdapat 5 cabang diluar jakarta, salah satunya ada dibekasi dan status cabang semua telah dicbut oleh sistem, menurut per 07 wp realestate yg bergerak dibidang pengalihan hak atas tanah dan bangunan termasuk pengecualian utk pemusatan ppn, untuk jenis perpajkaan yg lain dimanakah pengadministrasiann ny, terima kasih

Jawaban

pada dasarnya ketentuannya mengacu ke PER-05/PJ/2021 mbaa buat WP yg menjalankan kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah bangunan: -PPN: kalau kegiatan usaha ada di wilayah lampiran B, dilaksanakan di BKM. kalau tidak di wilayah lampiran B, maka dilaksanakan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha berada (pasal 5 ayat 3 PER-05/PJ/2021) -PPh pasal 4 ayat 2, sama seperti PPN: kalau kegiatan usaha ada di wilayah lampiran B, dilaksanakan di BKM. kalau tidak di wilayah lamp

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/68261--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)