faq1:5k14:68258--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, kalo wp badan baru terdaftar di tahun 2021, dia bisa langsung pake PP 23 kan ya? tapi di pasal 4 ayat 1 disebutkan jml peredaran bruto itu mengacu ke 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan. itu gimana ya?
Jawaban
Untuk WP baru tetap bisa pake pp 23 langsung di tahun tsb sepanjang memenuhi ketentuan, karena omset tahun sebelumnya tidak ada.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k14/68258--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)