faq1:5k14:68252--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mba izin bertanya, untuk pengisian B3 (PM yang tidak mau dikreditkan) apakah ketentuannya sama seperti pengkreditan PM biasa (masa pajak yg bersangkutan atau 3 bulan setelah masa pajak berakhir)? misal ada faktur di juni 2021 apakah harus masuk di B3 masa juni saja atau boleh di B3 juni, juli, agt, atau sept? terima kasih
Jawaban
sebernarnya ga aturan yang menyatakan PM yang tidak dikreditkan bisa dilapor di masa FP terbit atau 3 bulan setelahnya, tapi disamakan perlakuannya seperti PM yang dikreditkan mba.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k14/68252--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)