User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68252--26-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba izin bertanya, untuk pengisian B3 (PM yang tidak mau dikreditkan) apakah ketentuannya sama seperti pengkreditan PM biasa (masa pajak yg bersangkutan atau 3 bulan setelah masa pajak berakhir)? misal ada faktur di juni 2021 apakah harus masuk di B3 masa juni saja atau boleh di B3 juni, juli, agt, atau sept? terima kasih

Jawaban

sebernarnya ga aturan yang menyatakan PM yang tidak dikreditkan bisa dilapor di masa FP terbit atau 3 bulan setelahnya, tapi disamakan perlakuannya seperti PM yang dikreditkan mba.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k14/68252--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)