User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68233--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan terkait Form DGT, apabila penandatangan dalam Form VII menuliskan place/negara yang berbeda dengan negara yang terncantum pada Part I (Income Recipient) dan Part II (Certification by Competent Authority) apakah bisa? Sebagai contoh Form DGT disahkan u/ WPLN dari negara UK, namun di bagian akhir di ttd oleh pejabat di Singapore. Transaksi dilakukan dengan perwakilan WPLN dari UK tersebut yang berada di Singapore.

Jawaban

Harusnya gak bisa, krn kita menentukan dulu dia resident mana baru pakai form dgt mana beserta p3bnya. Perhatikan pasal 5 dan 6 Per-25/2018

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k14/68233--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)