Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mbak mau mastiin, wp nanya > jadi ada project di indonesia dan menggunakan engineer dari indonesia juga.. yang membayar gaji engineer tersebut perusahaan saya di indonesia. Setiap bulan perusahaan singapore yang merupakan business partner akan membayarkan reimburse atas pembayaran gaji tersebut. saat saya membill untuk reimburse ke perushaan singapore tersebut apakah ada PPh/PPN nya? dan saat saya menerima uang reimburse tersebut apakah terkena PPh juga? harusnya gaada pph atau ppn nya kan y
Jawaban
engineernya OP, PPh 21 nya sesuaikan dengan statusya ya untuk reimburse nya kembalikan ke PT DN, dicatat sebagai apa. jika dicatat sebagai penghasilan maka dikenakan pajak di SPT tahunan, jika dipotong pajak oleh singapura bisa menjadi kredit PPH Pasal 24
Dasar Hukum
–
Editor
FDF