User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68232--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak mau mastiin, wp nanya > jadi ada project di indonesia dan menggunakan engineer dari indonesia juga.. yang membayar gaji engineer tersebut perusahaan saya di indonesia. Setiap bulan perusahaan singapore yang merupakan business partner akan membayarkan reimburse atas pembayaran gaji tersebut. saat saya membill untuk reimburse ke perushaan singapore tersebut apakah ada PPh/PPN nya? dan saat saya menerima uang reimburse tersebut apakah terkena PPh juga? harusnya gaada pph atau ppn nya kan y

Jawaban

engineernya OP, PPh 21 nya sesuaikan dengan statusya ya untuk reimburse nya kembalikan ke PT DN, dicatat sebagai apa. jika dicatat sebagai penghasilan maka dikenakan pajak di SPT tahunan, jika dipotong pajak oleh singapura bisa menjadi kredit PPH Pasal 24

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/68232--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)