faq1:5k14:68221--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin tanya mas/mbak. Kalau berdasarkan PMK-72/PMK.03/2010 Pasal 3 ayat 1 huruf b ini, untuk surat permohonan tersendiri ini tata caranya mengacu PMK mana ya mas/mbak? Apakah PMK-187/2015 atau seperti apa?
Jawaban
Ketentuan pasal 3 ayat 1 PMK-72/PMK.03/2010 sudah diubah dengan PMK-39/PMK.03/2018. Untuk mekanisme penyampaiannya diatur pada pasal 10, yaitu dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT. Secara aplikasi, saat ini jika SPT LB dan WP belum menceklis salah satu pilihan (kompensasi/restitusi), SPT tidak bisa dikirim.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k14/68221--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)