User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68220--26-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP terlanjur upload FP Masukan masa april. Sudah buat spt pembetulan dan status faktur sudah approval sukses.. ternyata faktur tersebut transaksinya batal. Apakah tetap perlu melaporkan spt masa nya atau spt nya cukup dihapus saja?

Jawaban

PM yang telah diupload tidak dapat dihapus, kalau transaksi dibatalkan berarti FP juga dibatalkan, nanti posting ulang SPT pembetulannya aja

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k14/68220--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)