faq1:5k14:68220--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP terlanjur upload FP Masukan masa april. Sudah buat spt pembetulan dan status faktur sudah approval sukses.. ternyata faktur tersebut transaksinya batal. Apakah tetap perlu melaporkan spt masa nya atau spt nya cukup dihapus saja?
Jawaban
PM yang telah diupload tidak dapat dihapus, kalau transaksi dibatalkan berarti FP juga dibatalkan, nanti posting ulang SPT pembetulannya aja
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k14/68220--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)