Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ijin tanya mas/mbak, ada WP Badan baru mendaftar NPWP, namun terdapat kesalahan input yang seharusnya diinput dengan nama Badan Hukum malah diinput dengan nama penanggung jawab. yang kami tanyakan : 1. untuk perubahan data dengan kondisi tsb apakah masuk dalam kategori PER-04/PJ/2020 Pasal 13 ayat (2) huruf C 1 atau 6 atau masuk di kategori lainnya? 2. WP juga menyampaikan status pendaftarannya masih verifikasi, apakah artinya NPWP belum diterbitkan ya? mohon panduan menjawab, terima kasih
Jawaban
1. bisa dilakukan perubahan data saja mas, nanti di form nya masuk ke perubahan pimpinan/penanggung jawab, form sesuai lampiran PER-04/PJ/2020 2. status verifikasi adalah status saat NPWP sudah terbit tapi masih dilakukan penelitian oleh KPP, jika penelitiannya benar maka akan diterbitkan kartu NPWP dan SKT
Dasar Hukum
–
Editor
FDF