User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68210--26-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jika kita sudah melakukan pengajuan keberatan melalui e-objection apakah masih diharuskan untuk menyampaikan surat keberatan secara fisik dan mohon informasinya hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam submit melalui e-objection. Thank u Min kalau sudah mengajukan di e objection tidak perlu ajukan surat keberatan secara fisik kan ya mba/mas? kalau “hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam submit melalui e-objection” seperti itu bagaimana meresponnya ya mba/mas? terimakasih sebelumny

Jawaban

jika sudah mengajukan permohonan di e-Objection, permohonan fisiknya tidak perlu disampaikan, jika sudah menerima BPE dan Surat Keberatan Wajib Pajak, maka permohonan sudah berhasil masuk, untuk hal-hal yang perlu diperhatikan, disesuaikan saja dengan instruksi aplikasi saat pengajuan permohonannya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/68210--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)