User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68193--23-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya mau tanya kalau perusahaan mengalami rugi fiskal, apakah untuk angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar untuk tahun pajak tersebut tetap dikreditkan?

Jawaban

misal spt tahun 2020 rugi dan selama tahun 2020 ada pembayaran angsuran pph 25 gt ya? Kalau iya, tetap dikreditkan. Nanti sptnya rugi LB yg bisa dimintakan restitusi atas LB nya

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k14/68193--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)