faq1:5k14:68193--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya mau tanya kalau perusahaan mengalami rugi fiskal, apakah untuk angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar untuk tahun pajak tersebut tetap dikreditkan?
Jawaban
misal spt tahun 2020 rugi dan selama tahun 2020 ada pembayaran angsuran pph 25 gt ya? Kalau iya, tetap dikreditkan. Nanti sptnya rugi LB yg bisa dimintakan restitusi atas LB nya
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k14/68193--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)