faq1:5k14:68187--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mas/mba, kalau perusahaan farmasi melakukan penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, lalu ingin memanfaatkan insentif PMK 239/2020 itu dia nggak harus ada surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan kan ya?
Jawaban
klusul surat rekomendasi ada di pasal 2 ayat 11 PMK-239/2020 khusus untuk transaksi ayat 7 huruf D, sedangkan yg WP maksud ayat 7 huruf E sehingga tidak perlu memenuhi ayat 11
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/68187--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)