User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68180--23-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Berdasarkan PMK 65 Pasal 21 ayat (3a) dan (3b) atas transaksi pemasukan barang berupa bahan baku kedalam kawasan berikat milik subjek pajak luar negeri diberikan fasilitas, pertanyaannya adalah untuk pembuatan faktur pajaknya identitas pembeli diiisi oleh SPLN atau perusahaan kawasan berikat yg menerima barang tersebut?

Jawaban

“(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k14/68180--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)