faq1:5k14:68163--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Suami sudah meninggal. Istri mau buat npwp berarti kan ga pilih istri lagi kan ya? Atau gimana? Ktp istri masih status kawin. Warisan jg blm dibagikan jd npwp belum dihapus
Jawaban
Per 04/2020: Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k14/68163--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)