User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68158--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ijin tanya mas/mbak, untuk revaluasi aset tetap ketentuan yg mengatur kan di PMK-79/PMK.03/2008, namun untuk tahun 2015 dan 2016 kan ada program khusus untuk revaluasi aktiva tetap di PMK-191/PMK.010/2015 yang tarifnya berbeda-beda sesuai waktu pengajuannya, yang tanyakan untuk tahun pajak 2017 apakah kembali ke PMK 79 lagi ketentuannya?

Jawaban

Pmk 191/2015 itu khusus mengatur yg untuk 2015 dan 2016 saja, Pmk ini sdh diperbarui dg pmk 29/2016.. Sedangkan, utk tahun selain 2015 dan 2016 seharusnya kembali ke ketentuan umunya (pmk 79/2008)

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k14/68158--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)