faq1:5k14:68157--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
seandainya saya mengirim barang menggunakan go send, apakah atas go send tersebut terutang pph? secara harga kan sudah di patok dari aplikasinya sehingga tidak bisa saya potong atas pphnya. Jika seperti itu bagaimana ya min? terimakasih
Jawaban
Secara umum untuk jasa pengiriman sepanjang masuk objek pajak PPh 23 dan diatur di PMK-141/2015 maka terutang PPh 23. Namun, karena mekanisme jasa pengiriman online belum diatur khusus, bila membutuhkan penegasan bisa diarahkan ke KPP. Tapi tetap kita jawab normatif dulu ya..
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k14/68157--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)