User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68157--22-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

seandainya saya mengirim barang menggunakan go send, apakah atas go send tersebut terutang pph? secara harga kan sudah di patok dari aplikasinya sehingga tidak bisa saya potong atas pphnya. Jika seperti itu bagaimana ya min? terimakasih

Jawaban

Secara umum untuk jasa pengiriman sepanjang masuk objek pajak PPh 23 dan diatur di PMK-141/2015 maka terutang PPh 23. Namun, karena mekanisme jasa pengiriman online belum diatur khusus, bila membutuhkan penegasan bisa diarahkan ke KPP. Tapi tetap kita jawab normatif dulu ya..

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k14/68157--22-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)