User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68149--23-juli-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait PPh 21. Saya pada bulan Juni telah salah menghitung (Saya salah membuat perhitungan pada saat mensetahukan neto yang di terima pegawai sehingga menjadi lebih besar) untuk pembayaran kantor PPh 21 pada bulan juni sehingga lebih bayar , namun telah lapor. Apakah bisa saya minta pemindahbukuan juga sudah lebih bayar, dengan membuat SPT 21 pembetulan dengan perhitungan yang benar? Terima kasih. Jika kondisi di atas apakah bisa diajukan pemindahbukuan? atau apakah bisa di

Jawaban

Kalau misal ada salah perhitungan itu ngga akan menyebabkan lb, hanya akan menyebabkan lebih setor saja. Solusinya bisa untuk di pbk atau pmk 187

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k14/68149--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)