User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68140--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat pagi kak, ingin bertanya terkait permohonan penurunan angsuran PPh Pasal 25 kak. Jadi, casenya kemarin baru mengajukan permohonan penuruan angsuran pph 25 berdasarkan KEP-537 tahun 2000. Tetapi hanya diterima pengajuannya oleh kantor pajak sebagian. sedangkan yang kami ajukan adalah pengurangan angsuran menjadi 0 dari 1,2 juta. apakah ada peraturan lain yang dapat kami sampaikan untuk menanggapi surat ketetapan tersebut kak?terimakasih sebelumnya

Jawaban

Aturan lain yang bisa disampaikan paling insentif Pasal 25,coba konsul ke KPP aja kenapa cuma dapet segitu pengurangannya, pasti kan KPP ada pertimbangan.. ga ada larangan juga untuk ngajuin lagi..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k14/68140--23-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1