User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68137--23-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP dipindahkan alamat kerja KPP nya bulan mei, sudah dapat NPWP baru dan SKT baru, untuk pemusatan PPN itu perlu permohonan baru atau tidak? disuratnya kan di pusatkan di KPP yang lama.

Jawaban

WP dipindahkan ke KPP Madya Dua Jakbar, kemungkinan ada di KEP-176. KEPnya udah sekaligus sebagai KEP Pemusatan jadi tidak perlu mengajukan ulang

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k14/68137--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)