faq1:5k14:68137--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP dipindahkan alamat kerja KPP nya bulan mei, sudah dapat NPWP baru dan SKT baru, untuk pemusatan PPN itu perlu permohonan baru atau tidak? disuratnya kan di pusatkan di KPP yang lama.
Jawaban
WP dipindahkan ke KPP Madya Dua Jakbar, kemungkinan ada di KEP-176. KEPnya udah sekaligus sebagai KEP Pemusatan jadi tidak perlu mengajukan ulang
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k14/68137--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)