User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68136--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#87Q sehubungan dengan jasa pengujian sampel di laboratorium milik pemerintah penyedia jasa tepatnya adalah usat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) LEMIGAS kami selaku pengguna jasa (badan) apakah perlu melakukan pemotongan PPh 23? ——- normatif aja kan ya mas/mba, kalo masuk ke jenis jasa yg di PPh 23 atau PMK-141 berarti dipotong, karena Jasanya dari Badan ke Pemotong Pajak. Apakah ada klausul dikecualikan dari pemotongan?

Jawaban

#87A Jika lawan transaksi badan pemerintah sesuai kriteria di Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh, dikecualikan dari subjek, tidak dipotong. Kalo lawan transaksinya bukan badan pemerintah, normatif sepanjang jenis jasanya ada di PMK 141, dipotong PPh 23.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k14/68136--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)