User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68134--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya, apakah sewa mobil ambulance dipotong PPh 23, mohon pencerahannya & dasar hukumnya apakah ada ketentuan khusus yg mengatur?

Jawaban

Tidak ada kententuan khusus terkait sewa mobil ambulan, tetap dipotong PPh 23 atas sewa penggunaan harta

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k14/68134--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)