faq1:5k14:68134--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya, apakah sewa mobil ambulance dipotong PPh 23, mohon pencerahannya & dasar hukumnya apakah ada ketentuan khusus yg mengatur?
Jawaban
Tidak ada kententuan khusus terkait sewa mobil ambulan, tetap dipotong PPh 23 atas sewa penggunaan harta
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k14/68134--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)