faq1:5k14:68125--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Untuk mengetahui suku bunga acuan apakah berdasar jatuh tempo STP atau berdasarkan saat diterbitkannya STP?
Jawaban
Tarif bunga tsb dihitung bdsrkn suku bunga acuan + 5% dan : 12 yg berlaku pada tgl dimulainya penghitungan sanksi. Jika, penghitungan sanksi sudah dimulai sebelum UU CIKA berlaku, namun STP baru terbit di 2021, maka bisa dijelaskan sesuai diktum keenam KMK 540/2020. Contoh lain: SPT Masa PPN Oktober, bayar max 30 Nov, tapi pkp bayar di 5 Des. Mulai telat yaitu 1 Des itu = dimulainya perhitungan sanksi. Berarti pakai tarif bunga yg berlaku di Des, KMK 52/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k14/68125--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)